Selasa, 04 September 2012


To    :PAK DJANGGU BENYAMIN
From :RISKA
Kelas :XII AP 2
Nama :RISKA

TUGAS  1
Jenis-jenis surat izin usaha ,antara lain sebagai berikut :
1.surat izin prinsip
2.surat izin gangguan
3. surat izin tempat usaha (SITU)
4.surat izin usaha perdagangan (SIUP)
5.tanda daftar perusahaan (TDF)
6.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
7.nomor rekening bank (NRB)
8.nomor pokok wajib pajak (NPWP)
9.izin mendirikan bangunan (IMB)

Ø Surat izin tempat usaha adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan di lokasi tertentu.
Ø Surat izin usaha perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang di keluarkan instansi pemerintahan melalui dinas perindustrian dan perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
Ø Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Ø Nomor rekening bank adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi usaha melalui bank.
Ø Nomor poko wajib pajak adalah nomor yang diberian kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ø Izin mendirikan bangunan adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak menggangu tempat masyarakat setempat.

1.syarat-syarat pengurusan Nomor pokok wajib pajak (NPWP)  ialah :
a.untuk wajib pajak orang pribadi usahawan
1) fotokopi KTP untuk wni
2) fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang  minimal lurah atau kepala desa
3) surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
b.untuk wajib pajak badan usaha
1) fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir  atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (bentuk usaha tetap)
2) fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika wni )
3) fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus aktif (jika wni )
4) surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
 2.syarat-syarat pengurusan izin mendirikan bangunan ialah :
a.denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
b.fotokopi KTP bagi pemohon perorangan
c.fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon nerbadan hukam
d.fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah
e.izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian
           f.persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat 
 
,bentang panjang,banguna usaha,dan tempat ibadah
g.izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
h.rencana biaya bangunan (RBB)
I.denah lokasi

3.syarat-syarat pengurusan surat izin gangguan ialah :
a. fotokopi KTP pemohon
b. fotokopi akte pendirian atau anggaran dasar apabila berbentuk badan hukum
c.persetujuan lingkungan atau tetangga
d.pas foto
e.pengumuman dari desa atau kelurahan
f.denah lokasi
g.surat rekomendasi dari instansi terkait

 4.syarat-syarat pengurusan surat izin tempat usaha ialah :
a.data identitas pemohon yang dilengkapi dengan fotokopi KTP dan pas foto
b.nomor pokok wajib pajak atau NPWP daerah
c.SPPT PBB tahun terakhir
d.IMB ( untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi )
e.status tanah (bila sewa kontrak,harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak )
f.akte pendirian bagi perusahaan dan badan hokum
g.surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa atau kelurahan dan camat setempat
h.izin tetangga yang diketahui oleh kepala desa atau kelurahan dan camat setempat
i.berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa tingkat kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
5. syarat-syarat pengurusan surat izin usaha  perdagangan ialah :
a.fotokopi akta notaris pendirian perusahaan
b.fotokopi SK pengesahan menteri hukum dan hak asasi manusia (untuk cv,koperasi,firma,perusahaan perseorangan tidak perlu)
c.fotokopi NPWP perusahaan
d.fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemengan saham
e.fotokopi surat izin tempat usaha dari pemda setempat
f.fotokopi KK jika pimpinan adalah perempuan
g.fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
h.fotokopi surat kontrak /sewa tempat usaha /surat keterangan dari pemilik gedung
i.foto direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
j.neraca perusahaan

6.syarat-syarat pengurusan tanda daftar perusahaan ialah :
a.fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik
b.fotokopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan  yang berbadan hukum
c.fotokopi surat izin tempat usaha
d.fotokopi NPWP

7.syarat-syarat pengurusan analisi mengenai dampak lingkungan ialah :
a.fotokopi NPWP
b.fotokopi TDP
C.fotokopi KTP
d.akta pendirian perusahaan
e.surat izin tempat usaha
f.denah lokasi perusahaan
 
8.syarat-syarat pengurusan nomor rekening bank ialah :
a. fotokopi KTP atau SIM pemilik
b.kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
c.tanda setoran
d.lembar pemberitahuan setoran


1.prosedur pengurusan nomor pokok wajib pajak ialah :
a. datang ke KPP (kantor pelayanan pajak ) tingkat provinsi atau kabupaten di bagian loket NPWP
b.sampaikan maksud dan tujuan anda bahwa akan mencari atau mengurus NPWP pada petugas
c.anda akan diberi fomulir atau form blanko isian dan akan dijelaskan cara pengisiannya oleh petugas
d.fomulir kemudian diisi sesuai dengan keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan cap (bagi perusahaan atau UD )
e.kembalikan fomulir isian tersebut ke KPP dengan di lampiri dolumen-dokumen seperti yang disyaratkan
f. oleh petugas akan di teliti ,apabila berkas sudah betul,paling lama 1 minggu kartu NPWP sudah selesai dan dipersilahkan mengambil
 
2.prosedur pengurusan izin mendirikan bangunan ialah :
a.datang ke dinas perizinan untuk mengambil fomulir permohonan IMB
b.isi sesuai petunjuk dengan baik dan benar
c.tanda tangan berkas tersebut kemudian minta pengesahan pemerintah setempat
d.lampirkan gambar detail bangunan dan perkirakan rencana biaya bangunan,fotokopi KTP ,serta denah lokasi
e.berkas permohonan IMB tersebut diserahkan ke dinas perizinan atau DPU
f.oleh petugas akan di teliti dan akan diadakan verifikasi .setelah semua selesai,dalam waktu palinh lama 3 bulan IMB sudah selesai ,bias diambil di dinas perizinan dan membayar retribusi sesuai perda masing-masing

3.prosedur pengurusan surat izin tempat usaha ialah :
a.membuat surat izin tetangga
b.membuat surat keterangan domisili perusahaan

4.prosedur pengurusan surat izin usaha perdagangan ialah :
a.mengambil blanko di dinas perdagangan atau dinas perizinan
b.menuliskan informasi sesuai data yang di perlukan oleh form blanko tersebut
c.melampirkan berkas-berkas yang diperlukan sesuai persyaratan
d.berkas yang sudah diisi baik dan benar berikut lampirannya diserahkan kembali ke kantor dinas perdagangan atau dinas perizinan
e.anda akan diberi keterangan oleh petugas kapan SIUP bisa diambil berikut biayanya.

5.prosedur pengurusan tanda daftar perusahaan ialah :
a.pemohon tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari menteri hukum dan hak asasi manusia terlebih dahulu .apabila pemohon TDP adalah perusahaan berbentuk cv,harus mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
b.perusahaan mengambil fomulir permohonan TDP di kantor dinas perindustrian dan perdagangan kota/kabupaten ,kemudian mengisi dan menandatangani fomulir tersebut.
c.perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan surat keputusan menteri perdagangan no.286/kep/II/85
d.petugas kantoe pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan ,apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan,sertifikat tanda daftar perusahaan akan diterbitkan.
6.prosedur pengurusan nomor rekening bank ialah :
a.datang ke bank dengan membawa bukti diri KTP.SIM dll berikut salinannya dan bagi perusahaan membawa cap,fotokopi akta pendirian atau SK pengangkatan sebagai manajer bagi yang ditunjuk oleh perusahaan.
b.sampaikan maksud anda ke petugas,anda akan diberi penjelasan dan form blanko atau fomulir
c.isi dengan baik dan benar sesuai petunjuk,berikut nama terang serta specimen tanda tangan
d.serahkan pada petugas bank yang bersangkutan
e.petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul anda langsung bias mendapatkan NRB anda.anda juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan.perlu dipahami bahwa minimal nominal setoran pertama bank satu dengan yang lain berbeda.


 
Tugas 2
Surat izin usaha

Jenis surat izin usaha



 
                                    Surat izin prinsip                       AMDAL
                                    Surat izin gangguan                  NRB
                                    Surat izin tempat usaha                    NPWP
                                    SIUP                                       IMB
                                    TDP     



Keterangan :
Ø Surat izin tempat usaha adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan di lokasi tertentu.
Ø Surat izin usaha perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang di keluarkan instansi pemerintahan melalui dinas perindustrian dan perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
Ø Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Ø Nomor rekening bank adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi usaha melalui bank.
Ø Nomor poko wajib pajak adalah nomor yang diberian kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ø Izin mendirikan bangunan adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak menggangu tempat masyarakat setempat.
Ø Surat izin prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemda setempat untuk mendirikan perusahaan industry.
Ø Surat izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,gangguan,atau kerusakan lingkungan.
Ø Tanda daftar perusahaan adalah berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait .
Tugas 3

Gambar di atas sudah lazim kita ketemui.gambar tersebut sudah menjadi pemandangan sehari-hari oleh masyarakat sekitar.tidak ada yang memperdulikan tentang masalah ini .di pikiran mereka hanyalah tempat pembuangan terakhir sampah dan tidak mau peduli tentang dampak gunungan sampah tersebut terhadap lingkungan.jika ada yang peduli tentang masalah ini pasti lingkungan di daerah ini pasti indah dan asri.oleh karena itu,untuk mendirikan sebuah usaha harus meperhatikan lingkungan sekitarnya tempat usahanya ,jangan sampai tempat usaha itu memberikan dampak yang buruk bagi di lingkungan sekitarnya.sebaiknya sebagai wirauasahawan harus memperhartikan dan menjadi pertimbang awal sebelum mendirikan usaha.agar usaha yang kita jalani nanti menjadi maju dan lingkungan sekitarnya tetap terjaga keasrian.