To :PAK DJANGGU
BENYAMIN
From :RISKA
Kelas :XII AP 2
Nama :RISKA
TUGAS 1
Jenis-jenis surat izin usaha ,antara lain sebagai berikut :
1.surat izin prinsip
2.surat izin gangguan
3. surat izin tempat usaha (SITU)
4.surat izin usaha perdagangan (SIUP)
5.tanda daftar perusahaan (TDF)
6.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
7.nomor rekening bank (NRB)
8.nomor pokok wajib pajak (NPWP)
9.izin mendirikan bangunan (IMB)
Ø Surat
izin tempat usaha adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau
badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan di lokasi tertentu.
Ø Surat
izin usaha perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha
perdagangan yang di keluarkan instansi pemerintahan melalui dinas perindustrian
dan perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
Ø Analisis
mengenai dampak lingkungan adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan
kegiatan usaha di Indonesia.
Ø Nomor
rekening bank adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank
untuk kepentingan segala transaksi usaha melalui bank.
Ø Nomor
poko wajib pajak adalah nomor yang diberian kepada wajib pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ø Izin
mendirikan bangunan adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui
dinas pengawasan pembangunan kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan
pembangunan suatu tempat usaha tidak menggangu tempat masyarakat setempat.
1.syarat-syarat pengurusan Nomor
pokok wajib pajak (NPWP) ialah :
a.untuk wajib pajak orang pribadi
usahawan
1) fotokopi KTP untuk wni
2) fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
3) surat keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal lurah
atau kepala desa
b.untuk wajib pajak badan usaha
1) fotokopi akte pendirian dan
perubahan terakhir atau surat keterangan
penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (bentuk usaha tetap)
2) fotokopi KTP dari salah
seorang pengurus aktif (jika wni )
3) fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau
kepala desa dari salah seorang pengurus aktif (jika wni )
4) surat keterangan tempat
kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
2.syarat-syarat pengurusan izin mendirikan
bangunan ialah :
a.denah gambar bangunan atau
gambar teknik bangunan
b.fotokopi KTP bagi pemohon
perorangan
c.fotokopi akta pendirian usaha
bagi pemohon nerbadan hukam
d.fotokopi sertifikat tanah atau
surat keterangan kepemilikan tanah
e.izin perubahan penggunaan tanah
bagi yang statusnya tanah pertanian
f.persetujuan
tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat
,bentang panjang,banguna
usaha,dan tempat ibadah
g.izin lokasi untuk bangunan
usaha yang pemohonnya berbadan hukum
h.rencana biaya bangunan (RBB)
I.denah lokasi
3.syarat-syarat pengurusan surat
izin gangguan ialah :
a. fotokopi KTP pemohon
b. fotokopi akte pendirian atau
anggaran dasar apabila berbentuk badan hukum
c.persetujuan lingkungan atau
tetangga
d.pas foto
e.pengumuman dari desa atau
kelurahan
f.denah lokasi
g.surat rekomendasi dari instansi
terkait
4.syarat-syarat pengurusan surat izin tempat
usaha ialah :
a.data identitas pemohon yang
dilengkapi dengan fotokopi KTP dan pas foto
b.nomor pokok wajib pajak atau
NPWP daerah
c.SPPT PBB tahun terakhir
d.IMB ( untuk perusahaan besar
dilampirkan peta situasi )
e.status tanah (bila sewa
kontrak,harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak )
f.akte pendirian bagi perusahaan
dan badan hokum
g.surat keterangan tidak sengketa
dari kepala desa atau kelurahan dan camat setempat
h.izin tetangga yang diketahui
oleh kepala desa atau kelurahan dan camat setempat
i.berita acara pemeriksaan lokasi
oleh tim pemeriksa tingkat kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya
sangat besar atau tinggi
5. syarat-syarat pengurusan surat
izin usaha perdagangan ialah :
a.fotokopi akta notaris pendirian
perusahaan
b.fotokopi SK pengesahan menteri
hukum dan hak asasi manusia (untuk cv,koperasi,firma,perusahaan perseorangan
tidak perlu)
c.fotokopi NPWP perusahaan
d.fotokopi KTP pemilik/direktur
utama/penanggung jawab perusahaan dan pemengan saham
e.fotokopi surat izin tempat
usaha dari pemda setempat
f.fotokopi KK jika pimpinan
adalah perempuan
g.fotokopi surat keterangan
domisili perusahaan
h.fotokopi surat kontrak /sewa
tempat usaha /surat keterangan dari pemilik gedung
i.foto direktur utama/pimpinan
perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
j.neraca perusahaan
6.syarat-syarat pengurusan tanda
daftar perusahaan ialah :
a.fotokopi identitas dari penanggung
jawab atau pemilik
b.fotokopi akta pendirian
perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum
c.fotokopi surat izin tempat
usaha
d.fotokopi NPWP
7.syarat-syarat pengurusan
analisi mengenai dampak lingkungan ialah :
a.fotokopi NPWP
b.fotokopi TDP
C.fotokopi KTP
d.akta pendirian perusahaan
e.surat izin tempat usaha
f.denah lokasi perusahaan
8.syarat-syarat pengurusan nomor
rekening bank ialah :
a. fotokopi KTP atau SIM pemilik
b.kartu contoh tanda tangan
pimpinan perusahaan
c.tanda setoran
d.lembar pemberitahuan setoran
1.prosedur pengurusan nomor pokok
wajib pajak ialah :
a. datang ke KPP (kantor
pelayanan pajak ) tingkat provinsi atau kabupaten di bagian loket NPWP
b.sampaikan maksud dan tujuan
anda bahwa akan mencari atau mengurus NPWP pada petugas
c.anda akan diberi fomulir atau
form blanko isian dan akan dijelaskan cara pengisiannya oleh petugas
d.fomulir kemudian diisi sesuai
dengan keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan cap (bagi
perusahaan atau UD )
e.kembalikan fomulir isian
tersebut ke KPP dengan di lampiri dolumen-dokumen seperti yang disyaratkan
f. oleh petugas akan di teliti
,apabila berkas sudah betul,paling lama 1 minggu kartu NPWP sudah selesai dan
dipersilahkan mengambil
2.prosedur pengurusan izin
mendirikan bangunan ialah :
a.datang ke dinas perizinan untuk
mengambil fomulir permohonan IMB
b.isi sesuai petunjuk dengan baik
dan benar
c.tanda tangan berkas tersebut
kemudian minta pengesahan pemerintah setempat
d.lampirkan gambar detail bangunan
dan perkirakan rencana biaya bangunan,fotokopi KTP ,serta denah lokasi
e.berkas permohonan IMB tersebut
diserahkan ke dinas perizinan atau DPU
f.oleh petugas akan di teliti dan
akan diadakan verifikasi .setelah semua selesai,dalam waktu palinh lama 3 bulan
IMB sudah selesai ,bias diambil di dinas perizinan dan membayar retribusi
sesuai perda masing-masing
3.prosedur pengurusan surat izin
tempat usaha ialah :
a.membuat surat izin tetangga
b.membuat surat keterangan
domisili perusahaan
4.prosedur pengurusan surat izin
usaha perdagangan ialah :
a.mengambil blanko di dinas
perdagangan atau dinas perizinan
b.menuliskan informasi sesuai
data yang di perlukan oleh form blanko tersebut
c.melampirkan berkas-berkas yang
diperlukan sesuai persyaratan
d.berkas yang sudah diisi baik
dan benar berikut lampirannya diserahkan kembali ke kantor dinas perdagangan
atau dinas perizinan
e.anda akan diberi keterangan
oleh petugas kapan SIUP bisa diambil berikut biayanya.
5.prosedur pengurusan tanda
daftar perusahaan ialah :
a.pemohon tanda daftar perusahaan
yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta
pendirian perusahaan dari menteri hukum dan hak asasi manusia terlebih dahulu
.apabila pemohon TDP adalah perusahaan berbentuk cv,harus mendaftarkan akta
pendirian perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
b.perusahaan mengambil fomulir
permohonan TDP di kantor dinas perindustrian dan perdagangan kota/kabupaten ,kemudian
mengisi dan menandatangani fomulir tersebut.
c.perusahaan membayar biaya
administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan surat keputusan menteri perdagangan
no.286/kep/II/85
d.petugas kantoe pendaftaran
perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan
,apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan,sertifikat tanda daftar
perusahaan akan diterbitkan.
6.prosedur pengurusan nomor
rekening bank ialah :
a.datang ke bank dengan membawa
bukti diri KTP.SIM dll berikut salinannya dan bagi perusahaan membawa
cap,fotokopi akta pendirian atau SK pengangkatan sebagai manajer bagi yang
ditunjuk oleh perusahaan.
b.sampaikan maksud anda ke
petugas,anda akan diberi penjelasan dan form blanko atau fomulir
c.isi dengan baik dan benar
sesuai petunjuk,berikut nama terang serta specimen tanda tangan
d.serahkan pada petugas bank yang
bersangkutan
e.petugas bank akan meneliti
berkas dan apabila sudah betul anda langsung bias mendapatkan NRB anda.anda
juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal sesuai dengan
ketentuan bank yang bersangkutan.perlu dipahami bahwa minimal nominal setoran
pertama bank satu dengan yang lain berbeda.
Tugas 2
![]() |
Keterangan :
Ø Surat
izin tempat usaha adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau
badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan di lokasi tertentu.
Ø Surat
izin usaha perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha
perdagangan yang di keluarkan instansi pemerintahan melalui dinas perindustrian
dan perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
Ø Analisis
mengenai dampak lingkungan adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan
kegiatan usaha di Indonesia.
Ø Nomor
rekening bank adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank
untuk kepentingan segala transaksi usaha melalui bank.
Ø Nomor
poko wajib pajak adalah nomor yang diberian kepada wajib pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ø Izin
mendirikan bangunan adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui
dinas pengawasan pembangunan kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan
pembangunan suatu tempat usaha tidak menggangu tempat masyarakat setempat.
Ø Surat
izin prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemda setempat
untuk mendirikan perusahaan industry.
Ø Surat
izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,gangguan,atau kerusakan lingkungan.
Ø Tanda
daftar perusahaan adalah berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah
mendaftarkan diri pada lembaga terkait .
Tugas 3

Gambar di atas sudah lazim kita
ketemui.gambar tersebut sudah menjadi pemandangan sehari-hari oleh masyarakat
sekitar.tidak ada yang memperdulikan tentang masalah ini .di pikiran mereka
hanyalah tempat pembuangan terakhir sampah dan tidak mau peduli tentang dampak
gunungan sampah tersebut terhadap lingkungan.jika ada yang peduli tentang
masalah ini pasti lingkungan di daerah ini pasti indah dan asri.oleh karena
itu,untuk mendirikan sebuah usaha harus meperhatikan lingkungan sekitarnya
tempat usahanya ,jangan sampai tempat usaha itu memberikan dampak yang buruk
bagi di lingkungan sekitarnya.sebaiknya sebagai wirauasahawan harus
memperhartikan dan menjadi pertimbang awal sebelum mendirikan usaha.agar usaha
yang kita jalani nanti menjadi maju dan lingkungan sekitarnya tetap terjaga
keasrian.
